Last updated on 21 November 2023
HSE (Health, Safety, Environment) merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan kerja. Perusahaan menggunakan konsultan HSE untuk melatih atau mengedukasi karyawan agar lebih berhati-hati terhadap faktor risiko kecelakaan kerja yang mengancam, konsultan HSE dikenal juga sebagai konsultan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Dalam perkembangannya, HSE menjadi bagian atau divisi khusus yang ada dalam struktur internal suatu perusahaan untuk memastikan pengelolaan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja secara umum. Perusahaan umumnya menempatkan HSE di bawah departemen sumber daya manusia (SDM) karena erat hubungannya dengan keselamatan karyawan di tempat kerja
Apa itu Konsultan HSE?
Konsultan HSE adalah pihak yang memberikan layanan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan akan prosedur health & safety environment. Mereka juga memberikan pelatihan untuk karyawan perusahaan mengenai prosedur HSE.
HSE melibatkan penciptaan upaya dan prosedur yang terorganisir untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin muncul di tempat kerja dan menciptakan pendekatan sistematis untuk mematuhi peraturan lingkungan yang ada. Ini bisa meminimalisir risiko kecelakaan atau paparan zat berbahaya selama proses operasional perusahaan.
Baca Juga:
HSE: Pengertian dan Perannya
Layanan Konsultan HSE
Selain memberikan jasa dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, konsultan ini juga memberikan jasa untuk keamanan dari makanan atau minuman. Perusahaan yang bergerak di bidang pangan sangat membutuhkan jasa seorang konsultan untuk menyarankan mengenai standar kerja yang aman bagi konsumen.
Konsultan HSE bisa menyarankan kepada perusahaan yang ingin membangun atau merenovasi gedung perusahaan agar sesuai dengan standar keamanan. Konsultan ini akan memberikan solusi yang terbaik untuk semua masalah yang dihadapi oleh sebuah perusahaan atau organisasi.
Selain itu, mereka juga memberikan jasa penyusunan dokumen CSMS/K3LL (kesehatan keselamatan kerja dan lindung lingkungan) di mana dokumen ini di persyaratkan bagi perusahaan yang akan mengikuti tender perusahaan oil dan gas maupun jasa vendor lainnya. Karena pada prinsipnya dokumen CSMS/K3LL mengacu pada sistem HSE atau OHSAS 18001 (sekarang telah digantikan dengan ISO 45001:2018) & ISO 14001. Dengan keahlian dan pengalamannya, para konsultan akan membantu anda mengisi kolom data-data yang tertera dalam dokumen yang di persyaratkan secara tepat dan cermat
Undang-Undang Pelaksanaan Kesehatan Keselamatan Kerja
Mengutip dari upk.kemenkes.go.id, bahwasanya pelaksanaan k3 memiliki dasar hukum sebagai berikut.
- UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Selain dasar hukum di atas, banyak perusahaan yang mengadopsi ISO 45001:2018 sebagai panduan dalam menerapkan Sistem K3, karena tujuan dari standar internasional ini sejalan dengan dasar hukum di Indonesia.
Adapaun pada penerapan SMK3 Permenaker, sesuai dengan tujuannya pada Pasal 2 maka sehubungan dengan adanya potensi bahaya dan resiko akibat kerja (Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Akibat Kerja) perlu diadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala/MCU (Medical Check Up) bagi para pelaksana tugas yang beresiko, sesuai dengan faktor paparan yang ada.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
Tags:
CSMS HSE Hubungan antara K3 dan AMDAL ISO 9001 ISO 14001 ISO 45001 Konsultan HSE Konsultan K3 OHSAS 18001 Penerapan HSE Sistem Manajemen Lingkungan