Eka Prisma Consulting- Konsultan Lingkungan

KONSULTAN DELH-DPLH

Konsultan DELH-DPLH dengan tenaga Profesional dan Tersertifikasi 

Dokumen DELH dan DPLH merupakan dokumen lingkungan yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan. Hal ini biasanya karena bangunan atau kegiatan tersebut telah ada sebelum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengesahkan UU no 32 tahun 2009 dan PP no 27 tahun 2012. Namun, KLHK sendiri tidak selalu dapat memastikan bahwa bangunan atau kegiatan tersebut memiliki dokumen lingkungan.

Dalam penyusunan pembuatan dokumen DELH-DPLH memerlukan pengetahuan yang mendalam guna mempermudah pemrosesan pembuatan dokumen. Sebab itu, banyak perusahaan yang memanfaatkan bantuan Konsultan DELH-DPLH untuk membantu dalam pemrosesan dokumen tesebut.

Pengertian DELH-DPLH

Konsultan DELH-DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), adalah dokumen yang mencakup pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup. Dokumen Ini untuk usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Sedangkan, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL) adalah dokumen yang menyediakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha dan kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

 

Kriteria DELH dan DPLH

Konsultan DELH-DPLH

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menyusun DELH atau DPLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan;
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT. Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.

Scroll to Top