Definisi PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Definisi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung sebagai konfirmasi bahwa bangunan tersebut sesuai dengan rencana dan telah memenuhi standar keamanan serta dapat digunakan secara tepat sesuai fungsinya.

Proses Konsultasi Perencanaan

Proses Konsultasi Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253, tahap awal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimulai dengan konsultasi perencanaan. Proses konsultasi melibatkan pemeriksaan dokumen rencana teknis oleh tim penilai teknis atau tim profesi ahli, tergantung pada jenis bangunan yang akan dibangun. Untuk mengajukan permohonan PBG, pemohon mendaftarkan beberapa dokumen berikut melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
- Data Pemohon atau Pemilik
- Data Bangunan Gedung, dan
- Dokumen Rencana Teknis
Aspek Pemeriksaan SLF

Aspek Pemeriksaan SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh dan penilaian lulus uji terhadap semua aspek bangunan. Aspek-aspek yang diperiksa mencakup:
- Struktur
- Arsitektur
- Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
Pemerintah memastikan bahwa setiap aspek tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dengan aman dan efektif.
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi profesional yang komprehensif dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.