PERTEK (Persetujuan Teknis) secara umum mengacu pada peraturan lingkungan hidup yang dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat atau daerah atas tindakan yang dapat membahayakan keberlangsungan lingkungan.
Pengertian PERTEK
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulasi terkait penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian peraturan teknis turunannya berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Usaha yang Wajib memiliki PERTEK
Semua usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan biaya AMDAL dan UKL/UPL harus membuat PERTEK., yaitu yang melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan
- Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah
- Pembuangan Air Limbah ke Laut
- Pembuangan Emisi
Oleh karena itu, berdasarkan kegiatan yang dilakukan terdapat macam-macam PERTEK yang diberlakukan, diantaranya:
- Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah
- Pembuangan Emisi
- Pengelolaan Limbah B3
- Andalalin (Analisis Dampak Lalu-lintas)
Cara mendapatkan PERTEK
Pertama-tama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus melakukan penapisan mandiri untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Persetujuan Teknis, seperti Standar Teknis atau Kajian Teknis. Kemudian pemohon harus menyusun dokumen permohonan Persetujuan Teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengajukan Pertek ke Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (lihat kewenangan di PP 5/2021).
- Mengajukan Kegiatan wajib AMDAL bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan;
- Kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis, sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.