Eka Prisma Consulting- Konsultan Lingkungan

Konsultan K3: Pengertian, Wewenang, dan Tugasnya

Last updated on 04 November 2023

Konsultan K3

Keselamatan dan kesehatan kerja melibatkan implementasi kebijakan, prosedur, dan praktik yang bertujuan untuk melindungi karyawan dari risiko cedera dan penyakit akibat pekerjaan. Hal tersebut membutuhkan tim yang berkompetensi dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, hadirlah pihak Konsultan K3 yang bertugas membantu perusahaan dalam pengimplementasian prosedur K3 serta mengidentifikasi, dan mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja

Pengertian Konsultan K3

Konsultan K3 adalah Pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bertugas mencegah dan mengurangi risiko cedera dan kecelakaan di tempat kerja.

Konsultan K3 membuat perencanaan dan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Wewenang dan Tugas Konsultan K3

Konsultan K3 memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, analisis, evaluasi, pemberian syarat, serta pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja. Hal ini mencakup kondisi dan fasilitas tenaga kerja, peralatan, proses produksi, penanganan bahan, metode kerja, lingkungan, dan sifat pekerjaan.

Adapun tugas dari Konsultan K3 adalah sebagai berikut

  1. Melaksanakan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Menelaah dokumen kontrak dan metode kerja yang memenuhi prinsip-prinsip K3.
  3. Merencanakan dan menyusun program K3 perusahaan.
  4. Membuat prosedur dan instruksi kerja untuk implementasi K3.
  5. Melakukan sosialisasi, penerapan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja.
  6. Mengevaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknisnya.
  7. Melakukan penanganan pada kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta keadaan darurat.

Tujuan Penerapan K3

Konsultan K3

Mencegah dan mengurangi kejadian kecelakaan kerja merupakan tujuan utama Penerapan K3. Selain itu, penting juga untuk mencegah terjadinya sakit akibat kerja, baik dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan, maupun penularan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan terhadap para pekerja selama dan setelah masa kerja.

Kemudian, Konsultan K3 mengidentifikasi hal apa saja yang dapat membantu para pekerja agar dapat bekerja secara optimal. Salah satunya adalah dengan menciptakan sistem kerja yang aman dan memastikan bahwa alat kerja berfungsi dengan baik dan layak. Dengan demikian, dapat perusahaan dapat terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, melakukan pengendalian terhadap semua risiko yang ada di lingkungan kerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan kerja serta lingkungan sekitar. Dengan demikian, dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerja.

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi dan pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Kami sebagai Konsultan HSE hadir untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top