KONSULTAN UKL-UPL
Konsultan UKL-UPL dengan tenaga Profesional dan Tersertifikasi
Perusahaan tertentu harus memiliki UKL-UPL saat menjalankan proses bisnis, terutama perusahaan yang memiliki dampak kegiatan yang ringan dan mampu mengelola dampak tersebut dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, mereka tidak wajib memenuhi AMDAL tetapi harus memiliki UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam prosesnya memerlukan pengetahuan yang kuat untuk mempermudah pemrosesan rekomendasi UKL dan UPL. Karena alasan tersebut kita bisa menyerahkannya kepada Konsultan UKL-UPL. . Secara singkat, konsultan UKL-UPL iyu membantu pemrosesan UKL-UPL secara efektif dan efisien.
Pengertian UKL UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup—Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL—UPL) adalah upaya untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup. Ini dilakukan oleh penanggung jawab (badan usaha atau kegiatan) yang tidak berkewajiban melakukan AMDAL atau, dengan kata lain, memiliki tingkat dampak lingkungan yang rendah. seperti yang tertera di Kep-MEN LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL. Untuk kegiatan yang tidak memerlukan pembentukan AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan tetap diperlukan.
Manfaat dan Tujuan UKL UPL
Manfaat UKL UPL dari sudut pandang pemerintah dan penanggung jawab, yakni sebagai bentuk tanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan atas aktivitas yang dilakukan; kemudian sebagai dasar untuk pengelolaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan; dan syarat untuk penerbitan izin usaha dan atau kegiatan.
Berikut ini adalah beberapa tujuan umum untuk pelestarian lingkungan dalam menerapkan UKL dan UPL:
UKL
- Menjaga kenyamanan lingkungan dalam hal lingkungan dan sosial.
- Menjaga daya dukung lingkungan dan jejak ekologis seimbang di sekitar bisnis.
- Upaya untuk meningkatkan manfaat pengelolaan lingkungan dan mencegah dampak terburuk.
UPL
- Menjadi sarana untuk mengaudit aktivitas suatu kegiatan dan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup
- Untuk tujuan menilai dan mengevaluasi implementasi pengelolaan lingkungan hidup.
- Memberikan kritik dan saran perihal sistem tata kelola lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan badan usaha.
- Menjadi rekomendasi dan kritik bagi pemerintah setempat dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
- Sebagai sarana penelitian baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup maupun peringatan dini terhadap dampak lingkungan.
Prosedur Pengajuan UKL UPL
Prosedur pengajuan jasa UKL UPL dalam diagram di atas memiliki urutan sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan pemeriksaan UKL/UPL & Izin Lingkungan kepada BPPT setempat.
- Komisi penilai AMDAL/BPLHD setempat melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
- Jika telah memenuhi syarat, BPPT memberikan rekomendasi UKL-UPL.
- Pengumuman permohonan izin lingkungan oleh BPPT
- Penerbitan izin lingkungan oleh BPPT
- Pengumuman izin lingkungan oleh BPPT
- Pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa
Tahapan dalam Menyusun Dokumen UKL UPL
Pada penyusunan Dokumen UKL UPL, terdapat setidaknya tiga tahap yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut diantaranya:
Persiapan
- Memastikan bahwa bisnis dan kegiatan menjalankan operasi mereka dengan pengelolaan lingkungan yang memenuhi syarat.
- Memastikan bahwa semua aspek legal bisnis, termasuk kepemilikan dan perizinan, jelas dan terpenuhi.
- Memastikan bahwa seluruh kegiatan tidak mengganggu pembangunan lokal. Ini dapat dicapai dengan menghubungi Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN) dan meminta surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk bisnis atau kegiatan Anda.
Penyusunan Berkas
- Mengumpulkan semua berkas yang diperlukan, yakni identitas pemrakarsa, rencana bisnis dan kegiatan, dampak lingkungan, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Mengumpulkan seluruh data yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas.
- Melengkapi berkas yang tercantum pada daftar di atas.
Pemeriksaan Berkas
- Memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan daftar kelengkapan.
- Memerikasa seluruh berkas untuk memastikan bahwasanya tidak ada kesalahan dalam penulisan atau isi.
Proses UKL UPL
Peraturan dan Undang-Undang dalam UKL UPL
Terdiri dari 16 Undang-Undang, 5 Keputusan Menteri, dan 4 Peraturan Menteri, UKL UPL adalah landasan hukum untuk penegasan dan perhatian negara terhadap lingkungan hidup. Berikut ini adalah landasan hukum UKL-UPL.
Undang-Undang
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Undang-undang.
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
- UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
- UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- PP Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
- PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- PP Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
- PP No. 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan Menteri
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Keputusan Menteri.
- Kepmen KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
- Kepmen LH Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
- Kepmen LH Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
- Kepmen Naker Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenkes R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Peraturan Menteri
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Peraturan Menteri.
- Permenkes Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
- Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
- Permenkes Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
- Permen LH Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT. Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, Konsultan UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.