Last updated on 04 November 2023
Tidak sedikit rumah atau bangunan yang didirikan (sudah jadi) tanpa dilengkapi IMB. Kondisi tersebut menjadikan banyak lahan hijau yang dimanfaatkan untuk perumahan tanpa dilengkapi dengan IMB yang merupakan salah satu syarat untuk mendirikan bangunan. Akibatnya saat muncul persoalan tidak sedikit konsumen (masyarakat) yang menjadi korban.
Jenis Izin Bangunan atau Perizinan Bangunan
Pemilik bangunan harus memiliki izin bangunan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010, yaitu terdiri dari :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi.
Selain itu, IMB juga berarti rencana teknis bangunan gedung tersebut telah disetujui oleh pemerintah daerah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga merupakan sebagai dokumen yang berisi perizinan untuk membangun, menambah, mengurangi, atau merenovasi sebuah bangunan.
Kepala Daerah mengeluarkan perizinan ini dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek,seperti aspek planologis, teknis, kesehatan, kenyamanan, dan juga lingkungan. Selain itu, Kepala daerah hanya menerbitkan IMB apabila rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasar hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat dapat dimanfaatkan.
Bangunan gedung harus memiliki SLF, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF memiliki masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB)
Kelengkapan Persyaratan SLF setelah Bangunan Gedung selesai Dilaksanakan
- Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
- Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
• Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya;
• Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas;
• Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan;
• Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB. - Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
• Surat Keputusan IMB;
• Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB;
• Gambar arsitektur lampiran IMB. - Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :
• Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset;
• Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb);
• Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC);
• Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor. - Foto bangunan,
- Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet.
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Manfaat Izin Mendirikan Bangunan
Tujuan pembangunan sebagaimana yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum pada setiap bidang kehidupan rakyat. Lebih lanjut, pembangunan di setiap aspek ini tiada lain untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Pembangunan perlu dukungan sumber dana, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Salah satu pembangunan yang dilakukan di setiap Kabupaten/Kota adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan tiap bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tujuannya adalah agar bangunan tersebut dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak huni, dan tidak merusak lingkungan. Upaya mewujudkan program pembangunan atau pengembangan kota serta manfaat ruang kota secara optimal, seimbang dan serasi agar tercipta kondisi daerah yang tertib dan teratur sesuai dengan Perda yang berlaku tentang IMB.
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3,