LAYANAN SPPL

Layanan SPPL dengan tenaga Profesional dan Tersertifikasi 

Layanan SPPL adalah layanan penyusunan dokumen penting yang mana pelaku usaha harus memilikinya, jika kegiatan usahanya memengaruhi lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal ini untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan atau kegiatan usaha tersebut.

Pengertian SPPL

Dokumen SPPL

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak diwajibkan oleh Amdal atau UKL-UPL. Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018. 

Surat Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan (SPPL) memuat komitmen untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup. Tentunya usaha dan/atau kegiatan tersebut merujuk pada aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan hidup.

Dokumen SPPL

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat 2, menetapkan bahwasannya semua rencana usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki SPPL adalah sebagai berikut:

  1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
  2. Merupakan usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
  3. Termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

Pertama, pelaku usaha harus mengajukan permohonan SPPL ke PTSP di kota atau kabupaten tempat kegiatan tersebut beroperasi. Setelahnya mereka juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen tambahan, seperti identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti kepemilikan tanah jika tanah tersebut dimiliki oleh individu, perjanjian sewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyataka.

Gubernur, bupati, atau wali kota terkait dapat menetapkan dokumen tersebut, seperti yang tertera di dalam keputusan gubernur. Selain itu, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dapat berlaku selama kegiatan atau usaha berlangsung serta tidak mengalami perubahan pada jenis dan volumenya.

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT. Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan layanan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.

Scroll to Top