Last updated on 04 November 2023
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan masalah yang sangat penting dalam lingkungan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja melibatkan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik guna melindungi karyawan dari risiko cedera dan penyakit akibat pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2022, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Organisasi atau perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika memiliki karyawan paling sedikit 100 (seratus) orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, otomotif, konstruksi, manufaktur dan lainnya yang memiliki potensi bahaya yang tinggi.
Selanjutnya, organisasi atau perusahaan harus berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, organisasi dapat berpedoman pada standar internasional yang menetepakan persyaratan dalam pengimplematasian SMK3, contohnnya ISO 45001:2018.
Tujuan dan Manfaat Penerapan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Kerja
Berikut adalah tujuan berserta manfaat dari pengimplementasian SMK3.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Melindungi kesejahteraan dan keselamatan karyawan
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
- Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentan K3, sehingga perusahaan dapat terhindar dari sanksi hukum dan denda.
- Jika kecelakaan dan cedera kerja berkurang atau bahkan tidak ada, maka perusahaan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pengobatan medis, kompensasi pekerja, dan biaya lain yang timbul akibat kecelakaan kerja.
- Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata karyawan dan pemangku kepentingan
- SMK3 juga berperan dalam menjaga kelancaran operasional. Dengan mengidentifikasi risiko-risiko yang dapat menghambat produksi atau layanan, perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi dampaknya dan memastikan kelangsungan bisnis.
- SMK3 merupakan suatu proses yang terus menerus mendorong perbaikan yang berkelanjutan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus meningkatkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja mereka seiring berjalannya waktu.
Baca Juga
Sistem Manajemen Lingkungan
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif, perusahaan harus melaksanakan dan memperhatikan beberapa tahapan yang penting. Selain itu, perusahaan harus mengevaluasi dan meningkatkan sistem ini secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan perusahaan. Berikut adalah tahapan-tahapannya.
Penetapan Kebijakan K3
Perusahaan melakukan identifikasi dan evaluasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Ini mencakup mengenali potensi bahaya, baik fisik maupun kimia, yang dapat membahayakan karyawan. Selain itu, Perusahaan harus terus memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 dan mempertimbangkan masukan dari para karyawan.
Perencanaan K3
Perusahaan menyusun rencana dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu merencanakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko-risiko yang ada. Termasuk juga pengembangan prosedur dan kebijakan yang mendukung K3.
Selain itu, dalam penyusunan perusahaan harus melibatkan Ahli K3, Konsultan HSE atau Konsutan K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lainnya yang terkait di perusahaan.
Pelaksanaan Rencana K3
Implementasi SMK3 melibatkan penerapan kebijakan dan prosedur, serta memberikan pelatihan kepada karyawan agar mereka dapat bekerja dengan aman. Selain itu, hal ini juga melibatkan pengadaan peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
Pemantauan dan Evaluasi kinerja K3
SMK3 mengharuskan pemantauan terus-menerus terhadap praktik-praktik kerja untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur terlaksana dengan benar. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dilaporkan kepada pengusaha. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur efektivitas sistem dan mengidentifikasi perbaikan yang perlu dilakukan.
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.
Perusahaan harus terus memantau dan memperbaiki sistem sesuai dengan perubahan kondisi di lingkungan kerja dan perkembangan baru dalam kesehatan dan keselamatan kerja.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi dan pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Kami sebagai Konsultan HSE hadir untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.