Eka Prisma Consulting- Konsultan Lingkungan

Standar ISO: Tentang Organisasi Standardisasi Internasional

Last updated on 04 November 2023

Standar ISO

ISO (International Organization for Standardizationi) adalah badan standardisasi internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.

ISO berdiri pada tanggal 23 Februari 1947 dengan tujuan menetapkan standar-standar industri dan komersial yang berlaku di seluruh dunia. Organisasi ini merupakan sebuah lembaga internasional yang beroperasi secara nirlaba. Pada awalnya, lembaga ini berdiri dengan maksud untuk menciptakan dan memperkenalkan standardisasi internasional dalam berbagai bidang.

Beberapa contoh standar yang telah kita kenal adalah standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas, dan masih banyak lagi.

Kegiatan ISO

ISO adalah sebuah organisasi non-pemerintah (Non-Government Organization/NGO) yang bertujuan untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan terkait lainnya. Misi ISO adalah untuk membantu perdagangan internasional dan memfasilitasi kerjasama global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi.

Kegiatan utama dari ISO adalah menghasilkan kesepakatan internasional yang kemudian mempublikasikannya sebagai standar internasional. Dalam menetapkan standar tersebut, pastinya mereka mengundang wakil anggota dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC), dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO terdiri dari satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.

Pentingnya Standar ISO

Standar memberikan kontribusi yang signifikan dan positif bagi sebagian besar aspek kehidupan kita. Standar memastikan adanya karakteristik yang diinginkan pada produk dan layanan, seperti kualitas, keberlanjutan lingkungan, keamanan, kehandalan, efisiensi, pertukaran, dan dengan biaya yang ekonomis.

Ketika produk, sistem, mesin dan perangkat beroperasi secara optimal dan aman, itu karena produk tersebut memenuhi standar. Organisasi yang bertanggung jawab atas ribuan standar yang bermanfaat di seluruh dunia adalah International Organization for Standardization (ISO).

Baca Juga:

Konsultan HSE: Pengertian dan Layanannya

Cara Pengembangan Standar ISO

Standar ISO

ISO memilki 6 tahapan untuk mengembangkan standar. Berikut adalah tahapannya.

  1. Proposal stage (tahap proposal). Langkah pertama dalam mengembangkan standar baru adalah ketika asosiasi industri atau kelompok konsumen mengajukan permintaan. Komite ISO yang terkait menentukan apakah standar baru memang diperlukan.
  2. Preparatory stage (tahap persiapan). Sebuah tim kerja telah dibentuk dengan tujuan menyusun rancangan kerja standar baru. Tim kerja ini terdiri dari para ahli dan pemangku kepentingan industri. Setelah rancangan tersebut dianggap memuaskan, komite induk tim kerja akan memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil.
  3. Committee stage (Tahap Komite). Tahap ini merupakan tahap opsional di mana anggota komite induk akan melakukan tinjauan dan memberikan komentar terhadap rancangan standar. Apabila komite berhasil mencapai kesepakatan mengenai isi teknis dari rancangan tersebut, maka komite dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  4. Enquiry stage (Tahap Penyelidikan). Pada tahap ini, rancangan standar yang disebut Draft International Standard (DIS) diusulkan. DIS ini didistribusikan kepada anggota ISO untuk mendapatkan komentar dan, pada akhirnya, pemungutan suara. Apabila DIS disetujui pada tahap ini tanpa adanya perubahan teknis, ISO akan menerbitkannya sebagai standar. Namun, jika memerlukan perubahan, DIS akan melalui approval stage (tahap persetujuan).
  5. Approval stage (tahap persetujuan). Menyerahkan rencana standar tersebut kepada anggota ISO sebagai Final Draft International Standard (FDIS). Mereka memilih untuk menyetujui standar baru.
  6. Publication stage (Tahap Publikasi). Jika anggota ISO menyetujui standar baru, maka mereka menerbitkan FDIS sebagai standar internasional resmi..

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Kami sebagai Konsultan HSE hadir untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Tags:

HSE Hubungan antara K3 dan AMDAL Konsultan HSE Konsultan K3 Penerapan HSE

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top