Last updated on 04 November 2023

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2021, Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan izin yang diperlukan untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah memperoleh Izin Lingkungan.
Saat ini, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah berganti nama menjadi Pertek (Persetujuan Teknis). Pelaku usaha harus memiliki Pertek sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan (Perling). Pengurusan Perling memerlukan waktu paling lambat 60 hari kerja untuk Amdal dan 5-12 hari kerja untuk UKL-UPL.
Setelah memperoleh Perling, tidak ada lagi perizinan lain yang perlu diurus. Oleh karena itu, Perling merupakan titik akhir dari semua proses perizinan. Persetujuan lingkungan menjadi syarat utama dalam memperoleh izin usaha.
Penyusunan SPPL

Berdasarkan diagram di atas, alur penyusunan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengolahan dan Pemantauan Lingkungan) adalah sebagai berikut.
- Pemrakarsa yang terdiri dari pelaku usaha(Institusi swasta/perorangan) atau instansi pemerintah, melakukan pengajuan Administrasi Perizinan.
- Pelaku usaha yang kemudian mengakses sistem OSS (Online Single Submission) untuk melakukan pengisian data. Pengisian data meliputi, identitas pelaku usaha; rencana usaha; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengolahan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Kemudian Lembaga OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas Pelaku Usaha untuk mengurus perizinan berusaha.
- Bersamaan dengan itu, Instansi Pemerintah melakukan registrasi SPPL dengan mengisi formulir SPPL melalui Amdalnet.
- Melakukan integrasi SPPL kedalam NIB melalui OSS.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha menggunakan OSS untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut.
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Pengurusan izin usaha bagi usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Amdalnet adalah salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) yang berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi serta integrasi yang komprehensif terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.