Last updated on 04 November 2023
Pengertian Persetujuan Teknis (Pertek), yaitu persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menetapkan standar teknis sebagai acuan bagi usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Usaha dan/atau kegiatan ini merupakan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengakibatkan perubahan terhadap kondisi lingkungan hidup dan juga berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Usaha atau kegiatan yang Wajib Pertek dan SLO
Sebelum itu, SLO (Surat Kelayakan Operasional) adalah surat yang pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kewajiban memiliki Pertek dan SLO diperuntukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah tersebut adalah sebagai berikut.
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
- Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah;
dan - Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Baca Juga
Persetujuan Lingkungan dalam PP No. 22 Tahun 2021
Cara Mendapatkan Persetujuan Teknis
Dalam mendapatkan Pertek, Pemilik usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan Penapisan secara Penapisan secara mandiri dan melakukan penyusunan dokumen permohonan pertek sesuai peraturan.
Penapisan Secara Mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis.
Dasar Hukum Persetujuan Teknis Izin Lingkungan
Download Berkas | Deskripsi |
---|---|
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 | Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
Permen LHK No 68 Tahun 2016 | Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. |
Peratuan Menteri LHK No 5 Tahun 2021 | Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. |
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 | Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam |
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.