Last updated on 04 November 2023
Pemerintah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Pemerintah akan memberikan PBG kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung
Berdasarkan Pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Dasar Hukum PBG
Berikut adalah dasar hukum PBG.
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Perbedaan IMB dan PBG
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada bentuk penggunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. Pemilik bangunan harus memperoleh izin IMB sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, harus melampirkan teknis bangunan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Pemilik bangunan tidak harus mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan dalam PBG.
Perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada kewajiban pelaporan, ketetapan persyaratan, dan pemberian sanksinya. IMB mewajibkan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pembangunan dengan tata ruang yang berlaku.
Dalam hal persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Berbeda dengan Peraturan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya menuntut perlunya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
Selanjutnya, terkait dengan sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini berbeda dengan PBG yang menerapkan sanksi.
Persyaratan Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung
Terbitnya layanan berbasis web untuk mengurus PBG bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh izin tersebut sebagai pengganti IMB. Layanan ini dapat diakses melalui simbg.pu.go.id. Selain untuk mengurus PBG, situs web ini juga menyediakan beberapa layanan, yaitu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Bangunan (RTB).
Untuk mengajukan permohonan PBG, pemohonan harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen. Dilansir dari simbg.pu.go.id, pemohon harus melengkapi tiga kategori data berikut.
- Data Pemohon atau Pemilik
- Data Bangunan Gedung, dan
- Dokumen Rencana Teknis
Selanjutnya terkait rencana teknis, pemohon perlu menyiapkan beberapa jenis dokumen, yaitu:
- Dokumen Rencana Arsitektur. Dokumen ini meliputi data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, dan konsep ataupun denah terkait lainnya.
- Dokumen Rencana Utilitas. Ini meliputi perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran, gambar sistem sanitasi, dan sejumlah rancangan terkait lainnya.
- Dokumen Rencana Struktur. Ini meliputi gambar rencana struktur bawah, gambar rencana struktur atas, gambar rencana basement, hingga perhitungan rencana struktur dan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
- Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan. Dokumen ini meliputi keterangan jenis, tipe, sampai karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.