Last updated on 04 November 2023
Perizinan Lingkungan dan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memiliki keterkaitan yang erat. Karena keduanya berhubungan dengan perlindungan karyawan dan lingkungan di tempat kerja. Tentu saja setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting yang harus dijaga dengan baik di lingkungan tempat kerja. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Akan tetapi juga untuk melindungi hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan K3 saat mereka menjalankan tanggung jawab mereka.
Keselamatan dan kesehatan kerja melibatkan kebijakan, prosedur, dan praktik yang bertujuan melindungi karyawan dari cedera dan penyakit pekerjaan. Di sisi lain, perizinan lingkungan melibatkan pemberian izin resmi dari otoritas lingkungan untuk melakukan kegiatan yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan.
Pengertian K3 dan Perizinan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang dapat menyebabkan penurunan semangat kerja dan produktivitas yang kurang optimal.
Hubungan antara Perizinan Lingkungan dan K3
Keterkaitan antara keduanya terletak pada dedikasi dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan serta lingkungan sekitar dari potensi risiko dan bahaya yang mungkin muncul akibat aktivitas industri atau bisnis. Perusahaan yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja akan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perizinan lingkungan. Hal tersebut tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan mematuhi peraturan perizinan lingkungan, perusahaan dapat menjamin bahwa kegiatan operasional mereka tidak akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar. Alhasil, perusahaan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan. Oleh karena itu, baik K3 maupun perizinan lingkungan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga:
Hubungan antara Persetujuan Teknis dan K3 dalam Lingkungan Kerja
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Kami sebagai Konsultan HSE hadir untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.