Last updated on 04 November 2023
Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Permohonan Izin Lingkungan
Pertama-tama, pelaku usaha mengajukan permohonan izin lingkungan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL) atau pemeriksaan UKL-UPL. Sebelum menyampaikan permohonan ini, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha atau kegiatan serta profil usaha.
Surat Keterangan Kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup (Amdal) atau Rekomendasi UKL-UPL menjadi bahan pertimbangan pejabat yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) dalam memberikan izin. Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan elektronik). Masyarakat yang terkena dampak adanya usaha atau kegiatan wajib memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktu selama 3 hari kerja sejak pengumuman).
Ketentuan Perizinan
Izin lingkungan paling sedikit memuat; Persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Pejabat yang berwenang menetapkan persyaratan dan kewajiban, berakhirnya izin tersebut(biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau kegiatan). Pelaku usaha harus menaati poin-poin yang ada di dalamnya, seperti menjadikan dokumen Amdal/UKL-UPL sebagai pedoman dalam menjalankan usaha/kegiatan. Kemudian, tanah untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas sengketa, dan lain-lain.
Setelah pejabat yang berwenang menerbitkan perizinan, mereka wajib mengumumkannya dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Berarti dalam tahapan memperoleh izin ada 2 kali pengumuman. Pertama pengumuman permohonan perizinan oleh pejabat yang berwenang, kedua pengumuman penerbitan perizinan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan kegiatannya itu penting. Supaya masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut memberi masukan.
Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!
PT Eka Prisma Consulting melayani konsultasi dan pendampingan izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL). Menjadi Perusahaan konsultan lingkungan dengan layanan terbaik yang turut menjaga kelestarian lingkungan.