Izin Lingkungan dan Izin PPLH

Last updated on 04 November 2023

Izin Lingkungan - Eka Prisma Consulting

Pada Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Kemudian, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.

Permohonan Izin Lingkungan

Izin Lingkungan - Eka Prisma Consulting

Pertama-tama, pelaku usaha mengajukan permohonan Izin Lingkungan secara tertulis kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan. Menyampaikan permohonan tersebut bersamaan dengan pengajuan penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL- UPL.

Kemudian, menerbitkan semua Izin Lingkungan pada tahap perencanaan dan sebelum penerbitan izin usaha. Dalam hal itu sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan. Selanjutnya, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangananya menerbitkan izin lingkungan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) atau rekomendasi UKL-UPL.

Baca juga:

Jasa Izin Lingkungan

Izin PPLH

Izin Lingkungan - Eka Prisma Consulting

Pemegang izin lingkungan harus menaati Izin PPLH berdasarkan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan yang penerbitannya pada tahap operasional.

Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban, yakni:

  1. Menaati persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH;
  2. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Kemudian, menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  3. Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemegang Izin Lingkungan dapat terkena sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajibannya oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
  • Teguran tertulis;
  • Paksaan pemerintah;
  • Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan.

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top