Eka Prisma Consulting- Konsultan Lingkungan

Izin Mendirikan Bangunan: Syarat dan Komponen Tarif

Last updated on 04 November 2023

Izin Bangunan - Eka Prisma Consulting

Secara umum syarat-syarat dan cara mengurus Izin bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan(IMB) renovasi rumah atau bangun rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas ini:

  1. Mengisi formulir Permohonan Izin.
  2. Foto Copy surat tanah
  3. Gambar konstruksi bangunan. Contohnya denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas.
  4. Fotocopy KTP
  5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
  6. Bukti pelunasan PBB

Jika Anda merencanakan renovasi atau pembangunan rumah di Jakarta, Anda dapat melihat tata cara permohonan IMB dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KepGub DKI No. 76/2000).

Dokumen Pengajuan Permohonan IMB

Berdasarkan KepGub DKI No. 76/2000 Pasal 2 ayat (2) huruf a, pemilik rumah tinggal di daerah khusus Ibukota Jakarta harus mengajukan permohonan IMB untuk renovasi rumah dan harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar), Kemudian yang kedua, fotokopi surat-surat tanah (1 set) yang terdiri dari:

  1. Sertifikat tanah.
  2. Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  3. Surat kavling dan Pemerintah Daerah, Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
  4. Fatwa tanah/rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
  5. Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
  6. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
  7. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
  8. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
  9. Surat girik dan surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
  10. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
  11. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  12. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
  13. Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 lembar;
  14. Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5, pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
  15. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
  16. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);
  17. Melengkapi gambar rancangan arsitektur bangunan dengan hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
  18. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
  19. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).

Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dapat menerbitkan Izin Khusus/Keterangan Membangun untuk renovasi rumah kecil atas rumah tinggal sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000.

Untuk menanyakan tata cara/prosedur IMB pada daerah Anda, maka Anda dapat menanyakannya kepada instasi pemerintah setempat yang mengurus perizinan IMB mengenai syarat-syarat dan tata cara mengurus IMB renovasi rumah.

Tarif Mengurus IMB Renovasi atau Bangun Rumah

Izin Bangunan - Eka Prisma Consulting

Ada beberapa komponen tarif dan biaya terkait tata cara mengurus IMB renovasi rumah atau bangun rumah, yaitu:

  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
  • Tarif dasar bangunan non gedung, contohnya pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Menyesuaikan tarif bangunan induk dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan, misalnya sosial, non komersial, komersial. Kemudian jumlah lantai (I, II, III, dst) dan luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Bangunan yang Tidak Perlu Izin Mendirikan Bangunan

Izin Bangunan - Eka Prisma Consulting

Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus memiliki IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
  • Jika rumah telah memiliki IMB dan melakukan renovasi yang tergolong kecil, maka tidak perlu mengurus IMB baru. Cukup dengan surat keterangan membangun. Misalnya, renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30% luas bangunan lama. Luas ruang tambahan juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
  • Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50% luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.

Lain halnya jika renovasi rumah melibatkan perubahan fasad, tata letak ruangan atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah seperti ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30% luas bangunan lama.

Jadi bagi Anda yang ingin melakukan bangun rumah atau renovasi rumah di atas 12 m2 dengan hati tenang, segeralah mengurus IMB-nya terlebih dahulu, jika tidak, pihak berwenang akan menyegel rumah Anda. Dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB.

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top