Hubungan antara Persetujuan Teknis dan K3 dalam Lingkungan Kerja

Last updated on 04 November 2023

Hubungan antara Persetujuan Teknis dan K3

Setiap pekerja berhak atas perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup kebijakan, prosedur, dan praktik yang bertujuan untuk melindungi karyawan dari cedera dan penyakit terkait pekerjaan. Di sisi lain, perizinan lingkungan melibatkan pemberian izin resmi oleh otoritas lingkungan untuk kegiatan yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan.

Pengertian K3 dan Persetujuan Teknis

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang dapat menurunkan semangat kerja dan produktivitas yang tidak optimal.

Kemudian, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keterikatan atau Hubungan antara Persetujuan Teknis dan K3

Hubungan antara Persetujuan Teknis dan K3

Karena Persetujuan Teknis ini berupa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah mengenai standar lingkungan dan analisis dampak Usaha/Kegiatan. Oleh karena itu, K3 dan persetujuan teknis memiliki hubungan yang terkait dengan keamanan dan standar dalam lingkungan kerja.

Dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja, Pertek menjadi acuan bagi usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan tidak memengaruhi produktivitas atau alur jalannya pekerjaan serta kegiatan dan/atau usaha tidak mencemari lingkungan sekitar.

Perusahaan yang memiliki Pertek berarti dijamin oleh Pemerintah bahwa mereka sudah memenuhi standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dengan kehadiran K3 ini bertujuan sebagai pelengkap dan penyempurnaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi pekerja dan orang lain yang ada di lingkungan pekerjaan.

Baca Juga:

Hubungan antara Perizinan Lingkungan dengan K3 di Lingkungan Kerja

Jaga Lingkungan, Jaga Masa Depan!

PT Eka Prisma Consulting memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi dan pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3. Kami sebagai Konsultan HSE hadir untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top